Dalam kitab ‘At-Taudhih’ disebutkan: Orang yang mati syahid ada 3:
Syahid dunia dan akhirat, merekalah orang yang terbunuh di medan perang melawan orang kafir.
Syahid akhirat, namun hukum di dunia tidak syahid. Mereka adalah orang yang disebut syahid, namun mati di selain medan perang.
Syahid dunia, dan bukan akhirat. Dialah orang yang mati di medan jihad, sementara dia ghulul (mencuri ghanimah), atau terbunuh ketika lari dari medan perang, atau sebab lainnya.
(Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/128).